Cyber Law
Cyber law
adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini
dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di
dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya
(riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu
kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga
negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu
sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah
terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum
dan penjamin hukum.
Dilihat dari
ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
“online” dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam
pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu
prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi
elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui
internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e learning,
e-health, dan sebagainya.
Dengan
demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata
mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen
(consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang
perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam
konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap
kegiatan di dunia maya.
Jadi Cyber
Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan
nasional, pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara umum,
sehingga keberadaannya harus kita dukung.
Computer
Crime Act ( malaysia )
Adalah
sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan
dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997
dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan
penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer
Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang
digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang
berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer
Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah
peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara
Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital
Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and
Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia,
sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997,
proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara
langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password
atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan
komputer pada proses komunikasi terjadi.
Council of
Europe Convention on Cybercrime
Merupakan
salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat
dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil of
Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak
kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun
2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan
dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi
Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat
perumusan tindak pidana.
Council of
Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk
menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet
terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Jadi tujuan
adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat
terhadap serangan cyber crime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama
internasional dan penegakkan hukum internasional.
Jadi Untuk
perbandingannya
Cyberlaw
adalah hokum yang ada diindonesia dalam mengani segala tindak kejahatan
internet maupun jaringan komunikasi.
Computer
Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Negara Malaysia
tentang undang-undang ti pada tahun 1997 tentang tindak kejahatan internet dan
pelanggaran hak cipta
Council of
Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Konvensi Eropa Cyber Crime) adalah
konvesi perjanjian internasional yang mengatur segala tindak kejahatan internet
atau hak cipta serta penegakkan hokum dan menjalin kerjasama internasional.
Kesimpulan
perbandingan dari ketiganya yaitu cyber law merupakan seperangkat aturan
tertulis yang dibuat negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya,
sanksinya dapat berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya
cyber ethics dapat menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia cyber, meskipun
tidak menutup kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal ini tentu
berulang kepada kita sendiri. Sedangkan Computer crime act adalah
undang-undangnya, dan Council of europe convention on cyber crime merupakan
salah satu organisasinya.
Dari ketiganya
mempunyai keterikatan satu sama lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar